DUALISME YAYASAN AL-HIKMAH: DESAKAN PENANGKAPAN TERHADAP AKTOR PEMBAJAKAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH TINGGI
Medan, 4 Desember 2024 – Kasus dualisme Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) terus bergulir dan semakin memanas. Dugaan penyalahgunaan izin operasional Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang sah berada di bawah naungan Yaspetia 1983 kini menyeret Yaspetia 2014 sebagai aktor utama dalam konflik ini.
Yaspetia 2014, yang dipimpin oleh Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., diduga secara sengaja membajak izin operasional STAI Al-Hikmah Medan yang telah berdiri sejak 1996. Tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, laporan menyebutkan bahwa izin tersebut diambil secara paksa sejak tahun 2014 hingga 2024, meskipun akta pendirian Yaspetia 2014 tidak memiliki dasar legal untuk mengelola institusi tersebut.
SERUAN UNTUK TINDAKAN HUKUM TEGAS
Ketua Yaspetia 1983, Rules Gajah, S.Kom., secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap aktor-aktor di balik dugaan pembajakan ini. “Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Ini bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Tindakan Yaspetia 2014 dianggap telah melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terkait keabsahan izin operasional perguruan tinggi.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, jika terbukti ada manipulasi izin operasional.
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada keuntungan finansial dari pengelolaan institusi yang bukan haknya.
“Penyalahgunaan izin ini bukan hanya masalah administratif. Ini adalah penipuan terstruktur yang merugikan ribuan mahasiswa dan dosen. Kami menyerukan kepada aparat hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum para aktor yang terlibat,” tambah Rules Gajah.
DAMPAK TERHADAP MAHASISWA DAN DOSEN
Dugaan pembajakan izin ini telah berdampak besar pada ribuan mahasiswa yang menempuh pendidikan di STAI Al-Hikmah Medan. Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, status mahasiswa dan alumni terancam tidak diakui, mengingat lembaga pendidikan tempat mereka menimba ilmu dikelola oleh pihak yang tidak sah.
Para dosen juga menghadapi ketidakpastian terkait masa depan karir mereka, terutama jika izin operasional institusi tersebut dicabut. Hal ini dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan di wilayah tersebut, yang telah lama menjadi pusat pengembangan ilmu agama Islam.
KOPERTAIS DAN KEMENTERIAN AGAMA HARUS BERTINDAK
Sebagai regulator pendidikan tinggi agama Islam, Kopertais memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas dan tata kelola yang sesuai di perguruan tinggi di bawah pengawasannya. Dalam kasus ini, Kopertais diminta segera memverifikasi status izin operasional STAI Al-Hikmah Medan dan menyerahkan temuan-temuan mereka kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
“Kementerian Agama juga harus segera turun tangan. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di dunia pendidikan tinggi. Ini adalah ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujar seorang pengamat pendidikan di Medan.
SERUAN UNTUK PENANGKAPAN AKTOR UTAMA
Penyalahgunaan izin operasional ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi Yaspetia 1983 serta seluruh pihak yang terdampak. Penangkapan aktor-aktor utama yang diduga terlibat dalam pembajakan izin ini menjadi langkah pertama yang harus diambil untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang mencoreng nama baik pendidikan tinggi agama Islam di Indonesia. Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat untuk menangkap dan memproses hukum semua pihak yang terlibat,” tutup Rules Gajah.
Liputan : Tim