masukkan script iklan disini
Ketua Yayasan Al-Hikmah Dihadapkan dengan Pertanyaan Publik Terkait Tahun Berdirinya Sekolah Tinggi
Tebing Tinggi, 5 Desember 2024– Pernyataan terbaru Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014 Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., di akun media sosialnya telah memicu diskusi publik mengenai sejarah pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi. Dalam unggahan tersebut, Marapinta menyebut bahwa STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi didirikan pada tahun 2007, meskipun diketahui bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah baru secara resmi berdiri pada tahun 2014.
Pernyataan ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama mengingat fakta bahwa yayasan tersebut baru berdiri tujuh tahun setelah klaim pendirian sekolah tinggi tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas, sejarah kepemilikan, dan dokumen pendirian institusi pendidikan tersebut.
Dualisme Sejarah Pendirian STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi saat ini telah bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi berdasarkan KMA No. 1091 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama. Namun, perbedaan data historis mengenai kapan sekolah tinggi ini didirikan menjadi sorotan utama.
Beberapa tokoh pendidikan di Tebing Tinggi mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa STIT Al-Hikmah sudah ada sebelum Yaspetia 2014 didirikan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keabsahan perjalanan institusi tersebut, terutama karena perguruan tinggi merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Seorang pemerhati pendidikan yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, “Jika sekolah tinggi ini benar-benar didirikan pada tahun 2007, maka seharusnya ada yayasan atau lembaga lain yang menaungi sebelum Yaspetia resmi berdiri pada 2014. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka demi menghindari kebingungan di masyarakat.”
Harapan untuk Transparansi dan Kejelasan
Pernyataan ini memunculkan harapan dari masyarakat agar pihak Yaspetia, khususnya Ketua Yayasan, dapat memberikan klarifikasi yang lebih rinci terkait sejarah pendirian STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi. Kejelasan ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa institusi pendidikan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaspetia belum memberikan tanggapan resmi untuk menjawab pertanyaan publik. Namun, diharapkan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah dapat segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan kronologi dan dasar hukum pendirian sekolah tinggi tersebut.
(Jonni)