masukkan script iklan disini
Medan : 18 Desember 2024
KRONOLOGI MASUKNYA MARAPINTA HARAHAP DAN ZAINUDDIN SIREGAR KE PENGURUS YAYASAN YASPETIA1. Periode 1993: Bergabung sebagai Pengurus Yaspetia
Pada tahun 1993, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar resmi bergabung sebagai pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia), berdasarkan Akta Notaris No. 31. Mereka bergabung melalui musyawarah internal yayasan untuk memperkuat struktur organisasi serta memperluas jaringan pendidikan tinggi di bawah naungan Yaspetia. Keputusan ini diambil untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan institusi pendidikan yang dikelola oleh yayasan.
**2. Peran Selama Menjabat**
Selama masa jabatan mereka, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar memainkan peran penting dalam menjalankan berbagai tugas operasional dan administrasi kampus. Mereka turut berkontribusi dalam program-program pengembangan institusi, seperti ekspansi kampus dan pembentukan beberapa sekolah tinggi di bawah naungan Yaspetia.
3. Periode 2007: Pemberhentian Tidak Hormat
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Yaspetia diharuskan menyesuaikan struktur organisasinya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang baru, yaitu keberadaan tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Penyesuaian struktur ini berlangsung selama beberapa tahun, dengan rapat-rapat intensif yang diadakan antara 2004 hingga 2007. Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar turut dilibatkan dalam proses ini. Namun, pada tahun 2007, setelah perubahan akta dan pengesahan SK Kemenkumham yang menetapkan yayasan sebagai badan hukum yang sah, mereka diberhentikan secara tidak hormat. Alasan pemberhentian mereka antara lain:
- Penyegaran organisasi dan kebutuhan restrukturisasi.
- Konflik pemahaman mengenai pelaksanaan UU Yayasan.
- Dugaan pelanggaran wewenang selama menjabat.
4. Hubungan Setelah Pemberhentian
Setelah pemberhentian tersebut, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar tidak lagi memiliki hubungan legal atau struktural dengan Yaspetia. Meskipun demikian, hubungan kedua belah pihak memanas, terutama terkait dengan klaim dari Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar mengenai izin dan pengelolaan beberapa sekolah tinggi yang berada di bawah naungan Yaspetia, seperti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai.
5. Klaim yang Muncul pada 2024
Pada tahun 2024, Marapinta Harahap mengajukan klaim kepemilikan atas izin pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Namun, klaim ini ditanggapi oleh Yaspetia dengan penolakan tegas. Alasan penolakan tersebut adalah:
- Status Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar sebagai pengurus telah berakhir sejak 2007.
- Yayasan yang didirikan oleh Marapinta Harahap pada 2014 tidak memiliki hubungan legal atau historis dengan Yaspetia ataupun institusi pendidikan yang ada di bawahnya.
6. Sikap Yaspetia
Yaspetia 1983 menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pendirian dan pengelolaan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah melalui verifikasi yang jelas oleh Kementerian Agama, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (KMA No. 1091 Tahun 2024). Keputusan tersebut menguatkan legalitas dan status pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi dibawah yayasan Yaspetia 1983.
7. Penjelasan Ketua Yayasan Yaspetia
Menanggapi polemik yang muncul, Ketua Yayasan Yaspetia, Bapak Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa klaim yang diajukan oleh Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar tidak berdasar. “Logikanya, tidak mungkin sebuah ‘anak’ ( Izin Usaha) berdiri lebih dulu daripada ‘ibu’-nya ( Badan Hukum/ Yayasan). Sangat jelas, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi mendapatkan izin berdiri pada tahun 2007, dengan izin Yayasan Yaspetia berdiri 1983 ,bukan yayasan yang berdiri 2014 tidak masuk akan itu” ujar Rules Gajah.
Menurutnya, klaim-klaim yang diajukan hanya akan membingungkan publik dan tidak relevan dengan fakta hukum yang ada. “Yaspetia telah menjalankan semua proses administratif dengan benar, dan kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan legalitas yayasan ini,” tambahnya.
Kesimpulan
Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar pernah menjadi bagian dari pengurus Yaspetia pada periode 1993–2007. Namun, setelah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2007, tidak ada lagi hubungan legal antara mereka dan Yaspetia. Segala bentuk klaim atas nama yayasan atau institusi pendidikan di bawah Yaspetia tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Yaspetia tetap berkomitmen menjaga integritas dan legalitasnya dalam membangun pendidikan tinggi Islam di Sumatera Utara, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.(Marbun)