masukkan script iklan disini
STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI RESMI DI BAWAH YASPETIA MEDAN, KEPUTUSAN KETUA YAYASAN WAJIB DIINDAHKAN
Tebing Tinggi, 27 Maret 2025 –Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA)1091 Tahun 2024, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi secara sah berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA) . Dengan demikian, segala keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian Ketua Sekolah Tinggi hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan yang menjabat pada periode 2024-2029.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan,Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa segala Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh yayasan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Jika ada pihak yang tidak mengindahkan keputusan yayasan, maka hal tersebut dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi adalah bagian dari YASPETIA Medan yang sah secara hukum. Segala bentuk keputusan terkait kepemimpinan kampus, baik pengangkatan maupun pemberhentian Ketua Sekolah Tinggi, merupakan wewenang penuh Ketua Pengurus Yayasan. Jika ada pihak yang mencoba mengabaikan atau menentang SK yang telah dikeluarkan, maka kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Rules Gaja, S.Kom.
Keputusan ini semakin mempertegas bahwa pengangkatan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi pada 7 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 adalah sah dan wajib dihormati oleh semua pihak. Surat keputusan ini juga telah diteruskan kepada Kementerian Agama RI pada 17 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 28/YASPETIA/III/2025 untuk mendapatkan pengakuan resmi secara administratif.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga stabilitas akademik serta keberlangsungan pendidikan tinggi di STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan yayasan agar tidak terjadi konflik yang dapat mengganggu aktivitas akademik mahasiswa dan tenaga pengajar di kampus. Jika ada pihak yang tetap bersikeras melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, yayasan siap mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
*(Redaksi)*