Subagio, Pelaku UMKM Asal Deli Serdang Gugat Dinas Koperasi karena Diduga Abaikan Permohonan Bantuan Modal
Medan, 11 April 2025 — Seorang warga Deli Serdang bernama Subagio, yang sebelumnya berprofesi sebagai ojek online (ojol), kini berupaya mengubah nasib dengan mendirikan usaha mandiri bernama "Warung Sohib". Usaha mikro ini berlokasi di Pasar Aksara, Jalan Mesjid, depan Sekolah PAB XII, dan telah terdaftar resmi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1710240100891.
Dalam rangka pengembangan usahanya, Subagio mengajukan proposal permohonan bantuan modal kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Deli Serdang sejak 24 Oktober 2024, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur pemberdayaan dan fasilitasi UMKM oleh pemerintah.
Namun, hingga kini Subagio tidak kunjung menerima tanggapan jelas, meski telah mengirimkan dua surat lanjutan, masing-masing pada 11 Desember 2024 dan 14 Januari 2025. Balasan baru diterima pada 30 Januari 2025, berupa surat tertanggal 21 Januari 2025 Nomor 500.3/153/KUKM/1/2025 yang menyatakan bahwa permohonan Subagio tidak termasuk dalam program dan harus melalui usulan Musrenbang.
Merasa haknya sebagai pelaku UMKM diabaikan, Subagio akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2025/PN.Mdn.
Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, turut menyoroti kasus ini dan menyatakan bahwa pelayanan publik kepada pelaku UMKM harus mengacu pada peraturan pemerintah, bukan semata program tahunan. “Seharusnya dinas terkait aktif membantu mengusulkan dan memfasilitasi, bukan malah menyuruh masyarakat mencari tahu sendiri jadwal Musrenbang. Ini berbalik logika pelayanan publik,” ujarnya.
Subagio berharap, melalui gugatan ini, pemerintah daerah dan instansi terkait bisa lebih serius dalam menjalankan amanat regulasi, terutama dalam hal pembinaan dan pemberdayaan pelaku UMKM.
(Tim)